I am a Muslim in Transition

Listening to Tariq Ramadan, about Muslim around the world are loosing their identity and self confidence.. I feel it too.

Few years ago, I knew who I was as a Muslim, and persistent about it. The last few years, I have been going trough pretty significant changes. I am not so sure of who I am, or where I belong to, as a Muslim, anymore.

I am a Muslim in transition. And I am working my ways to go to the next level. I am not confused of who my God is- I am questioning the values I used to embrace. I am a Muslim in transition, I am weak and vulnerable. But I don't loose faith, I am just in transition.

Perda Air Jakarta yang Bertentangan dengan HAM

Diskursus publik atas sektor air Jakarta sering diramaikan oleh persoalan privatisasi PAM Jaya pada 1997 melalui mekanisme kontrak konsesi.Namun, sebenarnya ada persoalan yang lebih mendasar ketimbang permasalahan privatisasi semata, yakni permasalahan tata-kelola air Jakarta yang diatur lewat berbagai peraturan daerah (perda) yang secara prinsip bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Banyak yang tidak tahu bahwa Jakarta sampai saat ini diatur oleh dua Perda Air yang dari sejak ditetapkan pada zaman Soeharto belum pernah diubah, walau sudah sangat ketinggalan zaman.Perda Nomor 13/92 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) dan Perda Nomor 11/93 tentang Pelayanan Air Minum. Apabila tidak segera diubah, peraturan-peraturan ini akan menjadi ganjalan bagi Gubernur Jakarta Jokowi dalam melaksanakan programprogramnya bagi masyarakat miskin.

Bayangkan, dalam Perda Nomor 11/93 Pasal 21, pelanggan air minum yang telat 5 hari dalam melakukan pembayaran rekeningnya akan dikenai denda. Apabila dalam hari keenam belum juga melakukan pembayaran,maka akan dikenai pencabutan sementara. Berdasarkan pasal yang sama, apabila pelanggan menunggak dalam waktu sebulan, sambungannya akan diputus permanen. Dalam judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap UU Air Nomor 7/2004, dan menurut General Comment 15 dari Kovenan Hak-Hak Ekonomi dan Sosial, jelas dinyatakan bahwa air merupakan HAM yang pemenuhannya wajib dilindungi oleh negara.

Alih-alih melindungi, lewat peraturan-peraturan tersebut negara bahkan secara aktif memutus hubungan warga negaranya dengan bahan dasar kehidupan tersebut hanya karena mereka tidak mampu membayar. Bahkan di negara-negara seperti Inggris, yang aset perusahaan airnya dijual penuh kepada swasta (di Jakarta aset masih dimiliki oleh PAM Jaya), terdapat perlindungan memadai terhadap golongan lemah seperti pensiunan, kaum difabel, serta golongan ekonomi tidak mampu.

Water Industry Act Inggris melarang perusahaan air swasta memutus sambungan air karena ketidakmampuan membayar para pelanggannya. Mengapa persoalan perda air yang tidak manusiawi ini tidak pernah mencuat ke permukaan, sementara kontroversi perihal air di Jakarta selalu berkisar pada persoalan privatisasi? Hal ini adalah karena persoalan tata kelola air secara umum dianggap kurang menarik perhatian publik, sementara persoalan privatisasi dianggap seksi dan kontroversial.
Hal yang juga jarang diketahui oleh publik adalah fakta bahwa sebenarnya Perda Nomor 13/92 tentang PAM Jaya bertanggung jawab terhadap privatisasi air Jakarta. Memang benar bahwa pada 1997 Soeharto membagi dua Jakarta berdasarkan sungai Ciliwung kepada kroni-kroninya untuk menjadi penerima konsesi air dari PAM Jaya.Namun, Perda Nomor 13/92 yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Dalam Pasal 15 (1) Perda Nomor 13/92 disebutkan, untuk melakukan “kerja sama” dengan pihak ketiga selama lebih dari satu tahun, direksi hanya perlu persetujuan dari gubernur.

Pasal ini kemudian dijadikan celah untuk melaksanakan perjanjian konsesi air antara PAM Jaya dengan pihak swasta selama 25 tahun. Padahal, menurut laporan Special Rapporteur PBB untuk HAM Atas Air Catarina de Albuquerque, keputusan-keputusan strategis seperti dalam melakukan privatisasi air tidak cukup hanya diputuskan oleh pihak eksekutif (seperti gubernur), melainkan memerlukan pelibatan publik dan proses politik.

Hal ini dikarenakan sifat air sebagai sumber daya yang tidak mungkin dilepaskan dari politik dan keterhubungannya dengan kewarganegaraan (citizenship). Dengan demikian, setidaktidaknya ada dua hal yang harus dilakukan oleh Gubernur Jokowi untuk mereformasi tata kelola air di Jakarta. Pertama, kewenangan PAM Jaya vis a vis operator swasta dalam memutus koneksi air karena ketidakmampuan membayar harus dievaluasi.

Kedua, aturan melakukan kerja sama dengan pihak swasta harus diperbaiki sehingga melibatkan publik. Kebijakan pemutusan air sepihak ini tidak menguntungkan siapa-siapa.Sebab apabila layanan diputus—terdesak oleh kebutuhan dasarnya—beberapa pelanggan mencuri air dengan membolongi pipa air. Hal ini berkontribusi pada kebocoran, berkurangnya tekanan air, selain juga tidak adanya pemasukan dari iuran air.

Menurut penelitian yang dilakukan Bakker dan Kooy (2008), penduduk miskin Jakarta sebenarnya bukannya tidak mampu membayar. Hal yang mereka perlukan hanyalah fleksibilitas dalam membayar, misalnya pembayaran di belakang atau pembayaran dengan cicilan dan keberadaan outlet pembayaran yang dekat rumah sehingga mereka tidak perlu bolos kerja. Hal kedua adalah Jokowi harus mengamandemen Perda Air sehingga keputusan strategis yang berkaitan dengan privatisasi harus ditempuh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan adanya ketentuan ini maka apabila kontrak konsesi selesai nanti, publik dan DPRD DKI harus sepenuhnya dilibatkan apabila terdapat rencana untuk melakukan privatisasi atau kerja sama skala besar dengan pihak swasta. Apabila Jokowi gagal melakukan kedua hal di atas, sistem pengawasan pelaksanaan HAM atas air PBB memungkinkan warga Jakarta maupun pemangku kepentingan lain untuk menyampaikan keluhan kepada Dewan HAM PBB. Keluhan dapat disampaikan langsung kepada Special Rapporteur masalah Air PBB dengan alamat email srwatsan[ at]ohchr.org.


MOHAMAD MOVA AL’AFGHANI
Kandidat Doktor Hukum Air,
UNESCO Centre for Water Law,
Policy and Science, University of Dundee, Skotlandia    

Kumpulan Tweet Fakta tentang #Rokok

Disarikan dari: Barber S and others, Tobacco economics in Indonesia (Paris: International Union Against Tuberculosis and Lung Disease, 2008)

 

Link ke Chirpstory.

Untuk download paper aslinya, silahkan klik disini.

Fw: Your Paper Makes SSRN Top Ten List

Sent from BlackBerry® on 3

From: "management@ssrn.com" <management@ssrn.com>
Date: Wed, 28 Nov 2012 05:35:24 -0500 (EST)
To: <movanet@gmail.com>
Subject: Your Paper Makes SSRN Top Ten List


Dear Mohamad Mova Al'Afghani:

Your paper, "OPPORTUNITIES AND CHALLENGES IN INTEGRATING COMMUNITY-BASED WATER SERVICES INTO THE LEGAL FRAMEWORK: AN INDONESIA CASE STUDY", was recently listed on SSRN's Top Ten download list for: Natural Resources Law & Policy eJournal.

As of 11/28/2012, your paper has been downloaded 41 times. You may view the abstract and download statistics at: http://ssrn.com/abstract=2175474.

Top Ten Lists are updated on a daily basis. Click the following link(s) to view the Top Ten list for:

Natural Resources Law & Policy eJournal Top Ten.

Click the following link(s) to view all the papers in:

Natural Resources Law & Policy eJournal All Papers.

To view SSRN's Top Ten lists for any network, subnetwork, eJournal or topic on the Browse list (reachable through the following link: http://www.ssrn.com/Browse), click the "i" button to the right of the name, and then select the "Top Downloaded" link in the popup window.

Your paper may be included in future Top Ten lists for other networks or eJournals. If so, you will receive additional notices at that time.

If you have any questions regarding this notification or any other matter, please email AuthorSupport@SSRN.com or call 877-SSRNHelp (877 777 6435 toll free). Outside of the United States, call +1 585 442 8170. We are open Monday through Friday between the hours of 8:30AM and 6:00PM, United States Eastern.

Sincerely,

Michael C. Jensen
Chairman
Social Science Research Network



Search the SSRN eLibrary | Browse SSRN | Top Papers

Pentagon-Langley Desperate Housewife

This Petraeus Scandal is more interesting than Desperate Housewife…. or even Homeland…

Image credit and full story: Nymag.com

a_940x940

Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Menyatakan BP Migas Inkonstitusional (Download)

Silahkan download Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tumben kali ini Putusan MK hanya 123 lembar, biasanya sampai ratusan. Mungkin karena sudah pernah di JR sebelumnya Smile

Silahkan didownload di tautan ini.

Risalah Rapat Pembahasan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di DPR

Untuk teman teman yang berminat silahkan mendownload risalah pembahasan RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tautan ini.

H.T: Mas Eko