Incoherence in the debate over ‘privatisation’

The following is my op-ed for The Jakarta Post, cross published by The Malaysian Insider.


Incoherence in the debate over 'privatisation' — Mohamad Mova Al'Afghani

July 22, 2012
JULY 22 — The term "privatisation" is contentious and controversial but despite the controversy it causes, people often have no common understanding on what it actually means. As a result, debates on privatisation are often misleading and incoherent.
When Law No. 7/2004 on Water was submitted for judicial review at the Constitutional Court, petitioners argued that the law was intended to privatise the water sector despite the fact that the term privatisation is never mentioned in the law. Government representatives denied that the water law was a privatising instrument since it did not regulate the transfer of shares from state-owned companies to the private sector.
Why is it that the government often denies privatisation whereas NGO activists argue that privatisation is occurring? It is because when the government says "privatisation", they often mean "divestiture", i.e. the reduction of assets for financial or ethical objectives. Divestment is the opposite of investment.
The government is technically correct because the law on state owned enterprises defines privatisation as a sale of equity. However, it is theoretically incorrect to say that other forms of private sector participation such as management contracts, affermage (the private operator is responsible for operating and maintaining the utility but not for financing investment), leases and concession, are not privatisation. In those instances, the state has, to a certain extent, retreated from providing goods or services. The legislation could also be misleading.
The emphasis in privatisation debate in Indonesia tends to be on ownership. The government will deny that privatisations are occurring since there is no divestiture. Civil societies are complacent because it seems that the private sector is prohibited from participating in the provision of goods and services. These debates miss the point.
It should be understood that privatisation is a continuum. Divestiture (the government version of privatisation) and long-term contracts are a part of this continuum. But even ordinary procurements are privatisation in a certain sense since they involve non-state entities. Office stationary, internet services and other logistics must come from somewhere and they are usually provided by the private sector.
The only difference between divestiture and simple logistics procurement is on the degree of the private sector's involvement in providing goods and services.
Ownership-focused debate on privatisation is too narrow. Civil society often assumes that privatisation (of ownership) will automatically result in the privatisation of wealth, etc. But this is not always true. In some countries, an increase of civic engagement and transparency is the result of privatisation.
The very reason why public utilities were privatised in England during Thatcher's administration is exactly because privatisation was thought to be in the public interest. Regulatory apparatus was designed to defend the public interest. Later after the Labour government came to power, this role was strengthened by preventing public utilities from cutting off their services due to the customer's inability to pay.
In terms of transparency and social engagement, privatised public utilities in England are much better than the state owned companies in Indonesia. Despite being owned by the state, Indonesian badan usaha milik negara (state-owned companies) are substantially more secretive and disengaged than privatised English utilities.
Privatisation processes in England and other parts of Europe is the reassertion of the public sphere. The state reconfigures itself as a regulator to defend the public interest by applying transparency and participatory principles in the regulatory process.
In Indonesia the debate focuses primarily on the ownership question and there is a lack of discussion of the role of the state as a regulator, and the accountability of the private sector. Privatisation has already occurred through contracting, but most people are complacent because the company's ownership status remains "public".
The irony is that our country is in certain ways more liberal than the neoliberals. Neoliberal England fully divested its public utilities but strongly regulates the privatised entities and guarantees the public sphere. Conversely, our government is very reluctant to formally retreat from the market.
However, at the same time scratches the back of the private sector through contracts, but with no accompanying strong regulations. In terms of the public sphere, this kind of privatisation conducted "by contract" could be much worse than full divestiture.
I urge that the debate on privatisation should not be focused on the question of ownership alone. Ownership debate is tricky. State ownership is not a guarantee that things are not privatised and conversely, privatised ownership — could be more public than state ownership if accompanied by strong regulation.
Our focus should not be on rejecting privatisation per se and then advocating state ownership. Instead, our focus must be on the role of state in defending the public interest, in reasserting the public sphere and in holding the private sector accountable for public service delivery. — The Jakarta Post
* This is the personal opinion of the writer or publication and does not necessarily represent the views of The Malaysian Insider.

Does Regulation by Contract Decreases Transparency? Comparing Jakarta, Victoria and England Water Services Sector

This paper compares transparency of water utilities regulation in England and Victoria where regulation by agency is employed and Jakarta which uses regulation by contract. Transparency is categorized into active and passive disclosure. The former uses publication of contract, service level/customer service and investment planning as a proxy for transparency whereas the latter measure transparency using the applicability of freedom of information law. The result is that transparency is lacking in Jakarta where regulation by contract is employed. In Jakarta, contracts are not published, service level/customer service information not available to the public and investment planning process only negotiated bilaterally without any public involvement. In terms of passive disclosure rules, the Freedom of Information Law is also not applicable to regulatory body in Jakarta (JWSRB). Conversely, contracts are published in Victoria. In both Victoria and England, service level/customer service information is published as they are part of public document and investment planning process is open and transparent. The Freedom of Information Law is also applicable to regulatory bodies in Victoria (ESC) and England (OFWAT).

Paper saya menguji hipotesis yang menyatakan bawah regulation by contract tidak transparan apabila dibandingkan dengan regulation by agency (Untuk diskusi tipe tipe regulasi, silahkan klik disini). Papernya sedang dimasukkan ke salah satu Jurnal. Apabila diterima, versi Working Papers yang ada di SSRN ini mungkin harus di-remove. Silahkan download apabila tertarik. Klik disini untuk mendownload.

 

If you understand this, you are a true trekkie



Photo credit: ???

Informasi yang dimiliki badan badan publik secara pararel

"Informasi Publik" itu sebenarnya ada 2. Informasi publik yang terbuka dan yang dikecualikan. Pasal 2 ayat 1 bilang Informasi Publik bersifat terbuka dst... cuman ada "tapi" nya, yakni Pasal 2 ayat 4 yaitu "Informasi Publik yang dikecualikan" yang mana tidak bersifat "terbuka" melainkan "rahasia". Jadi pasal 2 ayat 4 adalah pengecualian dari pasal 2 ayat 1.

 

Lalu ada lagi Pasal 4(2)(d) yang berbunyi: Setiap Orang berhak: melihat dan megetahui informasi publik .... menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. Tentu asumsi saya, yang berhak dilihat dan disebarluaskan adalah Informasi Publik yang terbuka (pasal 2 ayat 1), bukan informasi publik yg dikecualikan berdasarkan pasal 2 ayat 4.

 

Lalu ada Pasal 11 ayat (2): Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme

keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.

 

Pertanyaan saya: Kalau Informasi Publiknya tidak didapatkan lewat keberatan/penyelesaian sengketa, apakah artinya "terbuka" juga?. Bisa dijawab "iya", dasarnya Pasal 2 ayat 1 diatas. Eit tapi tunggu dulu, kan pasal itu dikecualikan oleh Pasal 2 ayat 4. Kalau tidak ada keberatan atau sengketa kita kan tidak tahu Informasi itu termasuk yang terbuka versi Pasal 2 ayat 1 atau dikecualikan versi Pasal 2 ayat 4. Bagaimana kalau ada yang meminta meminta satu Informasi Publik yang sama di dua badan publik berbeda.

 

Contoh kasus, misalnya, saya minta catatan kesehatan SBY di Dinas Kesehatan kampung dia lahir. Di kampung tempat dia lahir saya dikasih informasi, tapi ternyata ada orang lain meminta informasi itu di Kementrian Kesehatan dan itu termasuk informasi dikecualikan. Apakah saya berhak menyebarluaskan informasi yang saya peroleh tersebut, sementara belakangan saya ketahui bahwa informasi yang sama berada dalam sengketa?

 

Atau mungkin aturannya adalah begitu informasi diberikan (tanpa keberatan/sengketa) di sebuah badan publik maka Informasi Publik itu sudah otomatis terbuka statusnya di badan publik lain?

 

Permasalahan ini menurut saya terjadi karena definisi "Informasi Publik" yang rancu; karena ada 2 Informasi Publik: yang terbuka dan yang rahasia (dikecualikan). Rancunya adalah koq bisa ada informasi yang "Publik" tapi "rahasia" alias tidak publik.

 


Le Duo Italian Restaurant (Phnom Penh)

Ok, the breakfast is good and prices are affordable. Haven't tried dinner menu.
Sent from my BlackBerry® smartphone from hello. You want one too? www.hello.com.kh

Mamak's Corner, a Malaysian Restaurant in Phnom Penh

@ailumulia found a Malaysian Restaurant on her way back from work. We tried to rendezvous there but for me the location was rather hard to find in Google Map.

According to their website, the location is at:

#17, St 114 Sankat Phsar Thmei 1 Khan Daun Penh, Behind Phsar Thmei 
Tel: 012 777 990
      081 828 267

But if you google map Street 114, you will find nothing. 
That is probably because the street is known as Kramuon Sar. 

If you google mamaks' corner, you will find nothing too.

Since Im a nice guy, I map the location myself:







View Phnom Penh in a larger map


So, have fun with Nasi Lemak! They've got this sambal petai sometimes, imported from Malaysia.




We now live in a nation where...

❝ We now live in a nation where doctors destroy health, lawyers destroy justice, universities destroy knowledge, governments destroy freedom, the press destroys information, religion destroys morals, and our banks destroy the economy. ❞


we now live in a nation where doctors destroy health

Ya... diambil saja hikmahnya :))

Dosa Pilihan

Sent from my BlackBerry® smartphone from hello. You want one too? www.hello.com.kh

Undang Undang “Keterbukaan” Informasi Publik. Memangnya ada informasi publik yang tidak publik (terbuka)?

Salah satu arti dari “publik” adalah terbuka:

    pub·lic

    adjective /ˈpəblik/

    1. Of or concerning the people as a whole
      • - public concern
      • - public affairs
    2. Open to or shared by all the people of an area or country
      • - a public library
    3. Of or provided by the government rather than an independent, commercial company
      • - public spending
    4. Of or involved in the affairs of the community, esp. in government
      • - his public career was destroyed by tenacious reporters
    5. Known to many people; famous
      • - a public figure
    6. Done, perceived, or existing in open view
      • - he wanted a public apology in the Wall Street Journal
      • - we should talk somewhere less public
    7. Of, for, or acting for a university
      • - public examination results

Sama seperti ketika kita bicara badan publik, ruang publik, rahasia publik, barang publik. Lawan dari publik adalah privat.

Posisi UU 14/2008 – pada ayat 1 pasal dibawah juga sebenarnya demikian:

Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2


(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan
cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang,
kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang
timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Yang menjadi masalah adalah karena terdapat pembedaan antara informasi publik “yang bersifat terbuka” dan informasi publik yang dikecualikan (alias bersifat tertutup). Ini sebenarnya misnomer, karena pengertian publik adalah “terbuka”.

Apabila kata publik dalam UU 14/2008 diganti “terbuka” maka judul UU nya menjadi:

UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Terbuka

Yang mana adalah rancu.

Atau kalau Judul UU 14/2008 diterjemahkan kedalam Bahasa Inggris:
Law on the Openness of Public Information.
You mean, there is “public” information which is not “public”?

Kerancuan ini terjadi akibat UU 14/2008 memberikan pembedaan definisi antara “Informasi” dan “Informasi Publik":

Pasal 1

1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung
nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun
nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.

Seharusnya UU 14 tidak perlu memberikan definisi dan pembedaan demikian. Ini alasannya mengapa di negara lain, judul Undang Undangnya adalah seperti ini:

1. Inggris:    Freedom of Information Act, Environmental Information Regulation
2. Amerika:  Freedom of Information Act
3. India: Right to Information Act
4. South Africa: Promotion of Access to Information Act
5. Konvensi Aarhus: Convention on Access to Information, Public Participation in Decision Making and Access to Justice in Environmental Matters

Yang penting dari sebuah UU kebebasan informasi adalah perlindungan terhadap akses informasi yang berada dalam kekuasaan badan publik. Informasi yang berada dalam kekuasaan badan publik tersebut sejatinya bisa bersifat publik maupun bersifat privat. Misalnya, informasi tentang wasiat dan informasi tentang kesehatan seseorang sejatinya adalah informasi privat, karena menyangkut hak privasi seseorang.

Pasal 17:

g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasilhasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan
pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau

Kalau saya menyimpan wasiat atau sebuah rumah sakit pemerintah menyimpan rekam medis saya, itu sejatinya jelas bukan informasi publik. Jadi UU 14/2008 tidak bijak karena telah mem-fait accompli informasi informasi tersebut sebagai informasi publik – hanya karena definisi informasi publik dalam Pasal 1 ayat 2 diatas yang membuat definisi informasi publik menjadi tergantung pada badan publik.

Informasi tersebut diatas bisa menjadi informasi “publik” apabila ada kepentingan publik yang menghendaki – ini dilakukan lewat harm test dan public interest test.

Kerancuan yang akan timbul di praktek adalah sebagaimana dipertanyakan oleh bung Pius, perihal "Informasi Publik Yang Telah Dinyatakan Terbuka” (Lihat Pasal 11 ayat 2) dan Informasi Publik Yang Tertutup. Kategori yang terakhir ini sebenarnya tidak ada dalam batang tubuh Undang Undang, tetapi ada dalam penjelasan Pasal 2 ayat 4:

Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.

Jadi memang, dalam UU 14/2008 dikenal Informasi Publik Yang Terbuka dan Informasi Publik Yang Tertutup. Informasi Publik yang tertutup terjemahan bahasa Inggrisnya: Non-Public Public Information.  Rancu bukan?Smile

Hat Tip: Bung Pius Widiyatmoko

 

Night dance in a phnom penh park

Sent from my BlackBerry® smartphone from hello. You want one too? www.hello.com.kh

Tentang berdoa meminta “yang spesifik” versus meminta “yang terbaik”

 

Ketika orang berdoa, biasanya orang menghindari berdoa yang isinya terlalu spesifik, karena mereka tidak tahu apakah permintaannya itu “yang terbaik” bagi diri mereka. Kalaupun permintaan spesifik itu dikabulkan Tuhan, mungkin ada konsekuensi konsekuensi negatifnya. Misalnya ada anak kecil minta sepeda, mungkin setelah dapat sepeda nanti dia terjatuh. Maka dari itu banyak orang hanya  berdoa minta yang terbaik saja menurut Tuhan. Yang terbaik buat Tuhan belum tentu yang terbaik buat manusia. “Strategi” doa jadinya meminta sesuatu yang abstrak dan umum, bukan yang spesifik dan konkret.

Sebenarnya, ada permasalahan etis dan teologis dari fenomena ini. Permasalahan etisnya adalah, sebagaimana dilontarkan Socrates berabad abad lalu: Sesuatu itu baik karena menurut Tuhan baik, ataukah sesuatu itu baik karena hal itu memang esensinya baik sehingga Tuhan menganggapnya baik? Ini dikenal sebagai Euthyphro dilemma. Kalau sesuatu itu baik karena perintah Tuhan, maka anda tidak punya kehendak bebas.

Contoh lain adalah ketika anda mengunjungi kerabat yang sakit. Apakah anda akan berdoa agar dia diberikan kesembuhan, atau anda akan berdoa agar diberikan “yang terbaik”, apapun itu? Mungkin ada orang yang menjawab: tergantung penyakitnya. Tapi jawaban itu tidak relevan. Tidak mungkin kan anda menjenguk orang sakit pilek kemudian – alih alih mendoakan kesembuhan-- malah mendoakan “yang terbaik”, karena mungkin kalau dia hidup dia akan korupsi, jadi preman atau berandalan atau pembunuh? 

Permasalahan kedua adalah teologis dan berhubungan dengan Omnisiensi dan Omnipotensi Tuhan. Katakanlah anda ingin sepeda, tapi kemudian anda mengurungkan niat anda untuk berdoa meminta sepeda, karena mungkin ketika dapat sepeda anda jadi anak nakal dan berandalan. Maka anda berdoa untuk diberikan yang menurut Tuhan “yang terbaik” saja, apapun itu.

Terhadap permasalahan ini, kenapa tidak berdoa dua kali? Pertama, berdoa secara spesifik, katakanlah minta diberikan sepeda. Kedua, berdoa agar doa pertama tadi adalah “yang terbaik”. Karena Tuhan itu maha kuasa (omnipoten) maka dia mampu mengabulkan permintaan anda dan permintaan spesifik itu adalah yang terbaik. Jadi kalau anda ingin sepeda, kenapa tidak minta sepedanya dan kemudian mintalah bahwa itu yang terbaik, anda tidak jatuh, tidak jadi berandalan dan sebagainya. Kalau Tuhan omnipoten, maka segala permintaan anda akan dikabulkan.

Poin saya adalah bahwa kita, manusia, memiliki konsepsi tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Tentu pengetahuan kita terbatas dan konsepsi kita tidak sempurna. Inilah alasannya kenapa konsepsi baik-buruk kita harus selalu diperbaiki secara konstan. Jatuh dari sepeda, jadi berandalan dan pembunuh adalah “tidak baik”. Kalau kita menyerahkan konsepsi baik-buruk kepada entitas lain, maka kita tidak kritis terhadap konsepsi kita sendiri. Dalam arti kata lain, anda jadi tidak tahu apa yang baik dan apa yang buruk.

Sebenarnya, orang tidak suka berdoa yang spesifik karena dua alasan:

  • Pertama, karena takut kecewa doanya tidak dikabulkan. Makanya orang cenderung berdoa yang umum umum saja.
  • Kedua, supaya bisa meyakinkan diri sendiri bahwa kondisi alternatif tersebut (yang terjadi akibat tidak dikabulkannya doa) merupakan “yang terbaik” sehingga orang tersebut akan tetap termotivasi dalam menjalankan hidupnya.

Yang terakhir ini sebenarnya ada landasan ilmiahnya, yang disebut Daniel Gilbert sebagai “Synthetic Happiness”. Gilbert juga menganggap bahwa pilihan dan kehendak bebas dalam banyak hal merupakan kutukan. Tetapi saya tidak 100 persen setuju dengan kesimpulan Gilbert dan saya rasa ada cara lain untuk menghadirkan synthetic happiness tanpa harus mengkompromikan konsepsi kita tentang baik-buruk. Ini kita bahas lain waktu saja…