Regulatory Magic (From Harry Potter)

I am no fan of Harry Potter, but after watching Deathly Hollow Part 2, I am quite intrigued that the Ministry of Magic have one law enforcement department and one regulatory department.

The insignia you see above is for the Department for the Regulation and Control of Magical Creatures (Whatta?).

Anyway, this means that even in the world of magic, one needs law, and indeed, regulation. I don’t know who’s the regulatory expert there but maybe they are Hogwarts graduates?

Ontology 101

Of all responses, I love the economist.

Via SMBC Comics.

This is how the G+ circles should be organized

 

circle

Via ducttapemarketing

Kenapa internet di Indonesia lambat?

Mungkin salah satu jawabannya adalah: karena kekurangan infrastruktur. Dari hasil telusuran peta kabel bawah laut, tampak pulau Jawa hanya memiliki akses ke beberapa kabel komunikasi bawah laut, sementara pulau pulau lainnya ada yang (dari peta tersebut) tampak tidak terhubung sama sekali.

Pulau Jawa:

Capture1

Pulau pulai lainnya:

Capture


Coba bandingkan dengan Jepang:

capture3

 

OK, jangan jauh jauh deh, negara tetangga kita saja, Singapura dan Malaysia:

Capture5

 

Silahkan coba sendiri di Cablemap.

Click.to | One click to your favorite app

Quick Blog. Here's a link to a good clipboard app that will send any text or image to your apps.

Click.to | One click to your favorite app

Serial BBC: The Life of Muhammad (Episode 1)

Buat yang di luar UK: Buruan tonton, sebelum di delete sama YouTube!

BBC sedang menayangkan film dokumenter berjudul “The Life of Muhammad”, yang berisikan perjalanan hidup nabi Muhammad dari mulai kecil. Saya sudah menonton episode pertamanya, yang menayangkan wawancara dari beberapa intelektual, seperti Karen Armstrong dan John Esposito.

Bagian terakhir dari episode itu menarik karena mendiskusikan tentang epistemologi pewahyuan. Kisah tentang “ayat-ayat setan” diangkat, dan ada sedikit pembahasan tentang buku Salman Rushdie tentang hal tersebut.

Secara umum, tidak ada yang baru dari tayangan ini. Kebanyakan sumbernya berasal dari tradisi Islam, dan bahkan sumber-sumber lain dari luar tradisi Islam dipakai hanya untuk memperkuat bukti kesejarahan tentang Nabi.

Bagian kedua dari seri ini yang kelihatannya bakal sangat menarik, bahkan bisa jadi kontroversial, karena mendiskusikan tentang pembantaian Yahudi Bani Qurayza.

Kita tunggu saja.

Lihat juga: The Life of Muhammad, BBC Two, review

Gugatan Warga terhadap Penyelenggara Jaminan Sosial

Sekarang setelah menang apa bisa dieksekusi ya?


--------------------------------------------

Salam sejahtera,

Berikut adalah salah satu informasi yang kami sampaikan terkait dengan
perkembangan advokasi pelaksanaan Jaminan Sosial oleh berbagai kalangan,
baik individu maupun organisasi. Smg informasi ini berguna untuk kita semua
dan maaf jika memenuhi "inbox e-mail" Ibu/Bapak sekalian.

Gugatan Warga Negara yang diajukan oleh Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan
Sosial terdiri dari 120-an warga negara termasuk saya dan sebagian besar
aktifis Komite Aksi Jaminan Sosial adalah gugatan perbuatan melawan hukum
terhadap Penyelenggara Jaminan Sosial MELAWAN:

* Presiden RI, SBY sbg TERGUGAT I;
* Ketua DPR RI, Marzuki Alie sbg TERGUGAT II;
* Wapres RI, Boediono sbg TERGUGAT III;
* Menkokesra, Agung Laksono sbg TERGUGAT IV;
* Menkoekonomi, Hatta Rajasa sbg TERGUGAT V;
* Menkeu, Agus Marto sbg TERGUGAT VI;
* Menkumham, Patrialis Akbar sbg TERGUGAT VII;
* Menkes, Endang Rahayu sbg TERGUGAT VIII;
* Mensos, Salim Segaf sbg TERGUGAT IX;
* Menakertrans, Muhaimin Iskandar sbg TERGUGAT X;
* Menhan, Purnomo Yusgiantoro sbg TERGUGAT XI

Dalam Perkara No: 278/PDT.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 10 Juni 2010.

Setelah melalui serangkaian sidang, selama setahunan, akhirnya Majelis Hakim
PN Jak-Pus yang dipimpin Ennid Hasanuddin, SH. MH. membacakan vonis dalam
sidang pada hari ini, Rabu, 13 Juli 2011, dengan "MEMENANGKAN" Pihak
PENGGUGAT. Adapun beberapa point utama vonis sebagai berikut:

1. TERGUGAT (Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, dan 8 Menteri
terkait) telah LALAI dengan tidak menjalankan UU SJSN No 40/2004;
2. Menghukum TERGUGAT untuk segere melaksanakan UU SJSN dengan: (i)
segera mengundangkan RUU BPJS; (ii) membentuk PP dan Perpres yang menjadi
rujukan pelaksanaan UU SJSN; (iii) melakukan penyesuaian BPJS yg ada dengan
UU NO 40/2004 ttg SJSN;
3. Menolak gugatan untuk selebihnya;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.