Sekarang setelah menang apa bisa dieksekusi ya?
--------------------------------------------
Salam sejahtera,
Berikut adalah salah satu informasi yang kami sampaikan terkait dengan
perkembangan advokasi pelaksanaan Jaminan Sosial oleh berbagai kalangan,
baik individu maupun organisasi. Smg informasi ini berguna untuk kita semua
dan maaf jika memenuhi "inbox e-mail" Ibu/Bapak sekalian.
Gugatan Warga Negara yang diajukan oleh Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan
Sosial terdiri dari 120-an warga negara termasuk saya dan sebagian besar
aktifis Komite Aksi Jaminan Sosial adalah gugatan perbuatan melawan hukum
terhadap Penyelenggara Jaminan Sosial MELAWAN:
* Presiden RI, SBY sbg TERGUGAT I;
* Ketua DPR RI, Marzuki Alie sbg TERGUGAT II;
* Wapres RI, Boediono sbg TERGUGAT III;
* Menkokesra, Agung Laksono sbg TERGUGAT IV;
* Menkoekonomi, Hatta Rajasa sbg TERGUGAT V;
* Menkeu, Agus Marto sbg TERGUGAT VI;
* Menkumham, Patrialis Akbar sbg TERGUGAT VII;
* Menkes, Endang Rahayu sbg TERGUGAT VIII;
* Mensos, Salim Segaf sbg TERGUGAT IX;
* Menakertrans, Muhaimin Iskandar sbg TERGUGAT X;
* Menhan, Purnomo Yusgiantoro sbg TERGUGAT XI
Dalam Perkara No: 278/PDT.G/2010/PN.JKT.PST tanggal 10 Juni 2010.
Setelah melalui serangkaian sidang, selama setahunan, akhirnya Majelis Hakim
PN Jak-Pus yang dipimpin Ennid Hasanuddin, SH. MH. membacakan vonis dalam
sidang pada hari ini, Rabu, 13 Juli 2011, dengan "MEMENANGKAN" Pihak
PENGGUGAT. Adapun beberapa point utama vonis sebagai berikut:
1. TERGUGAT (Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, dan 8 Menteri
terkait) telah LALAI dengan tidak menjalankan UU SJSN No 40/2004;
2. Menghukum TERGUGAT untuk segere melaksanakan UU SJSN dengan: (i)
segera mengundangkan RUU BPJS; (ii) membentuk PP dan Perpres yang menjadi
rujukan pelaksanaan UU SJSN; (iii) melakukan penyesuaian BPJS yg ada dengan
UU NO 40/2004 ttg SJSN;
3. Menolak gugatan untuk selebihnya;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.