The cost of being Batman
Image source: MoneySupermarket;
Incoherence in the debate over ‘privatisation’
The following is my op-ed for The Jakarta Post, cross published by The Malaysian Insider.
Incoherence in the debate over 'privatisation' — Mohamad Mova Al'Afghani
Does Regulation by Contract Decreases Transparency? Comparing Jakarta, Victoria and England Water Services Sector
This paper compares transparency of water utilities regulation in England and Victoria where regulation by agency is employed and Jakarta which uses regulation by contract. Transparency is categorized into active and passive disclosure. The former uses publication of contract, service level/customer service and investment planning as a proxy for transparency whereas the latter measure transparency using the applicability of freedom of information law. The result is that transparency is lacking in Jakarta where regulation by contract is employed. In Jakarta, contracts are not published, service level/customer service information not available to the public and investment planning process only negotiated bilaterally without any public involvement. In terms of passive disclosure rules, the Freedom of Information Law is also not applicable to regulatory body in Jakarta (JWSRB). Conversely, contracts are published in Victoria. In both Victoria and England, service level/customer service information is published as they are part of public document and investment planning process is open and transparent. The Freedom of Information Law is also applicable to regulatory bodies in Victoria (ESC) and England (OFWAT).
Paper saya menguji hipotesis yang menyatakan bawah regulation by contract tidak transparan apabila dibandingkan dengan regulation by agency (Untuk diskusi tipe tipe regulasi, silahkan klik disini). Papernya sedang dimasukkan ke salah satu Jurnal. Apabila diterima, versi Working Papers yang ada di SSRN ini mungkin harus di-remove. Silahkan download apabila tertarik. Klik disini untuk mendownload.
Informasi yang dimiliki badan badan publik secara pararel
"Informasi Publik" itu sebenarnya ada 2. Informasi publik yang terbuka dan yang dikecualikan. Pasal 2 ayat 1 bilang Informasi Publik bersifat terbuka dst... cuman ada "tapi" nya, yakni Pasal 2 ayat 4 yaitu "Informasi Publik yang dikecualikan" yang mana tidak bersifat "terbuka" melainkan "rahasia". Jadi pasal 2 ayat 4 adalah pengecualian dari pasal 2 ayat 1.
Lalu ada lagi Pasal 4(2)(d) yang berbunyi: Setiap Orang berhak: melihat dan megetahui informasi publik .... menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. Tentu asumsi saya, yang berhak dilihat dan disebarluaskan adalah Informasi Publik yang terbuka (pasal 2 ayat 1), bukan informasi publik yg dikecualikan berdasarkan pasal 2 ayat 4.
Lalu ada Pasal 11 ayat (2): Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme
keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
Pertanyaan saya: Kalau Informasi Publiknya tidak didapatkan lewat keberatan/penyelesaian sengketa, apakah artinya "terbuka" juga?. Bisa dijawab "iya", dasarnya Pasal 2 ayat 1 diatas. Eit tapi tunggu dulu, kan pasal itu dikecualikan oleh Pasal 2 ayat 4. Kalau tidak ada keberatan atau sengketa kita kan tidak tahu Informasi itu termasuk yang terbuka versi Pasal 2 ayat 1 atau dikecualikan versi Pasal 2 ayat 4. Bagaimana kalau ada yang meminta meminta satu Informasi Publik yang sama di dua badan publik berbeda.
Contoh kasus, misalnya, saya minta catatan kesehatan SBY di Dinas Kesehatan kampung dia lahir. Di kampung tempat dia lahir saya dikasih informasi, tapi ternyata ada orang lain meminta informasi itu di Kementrian Kesehatan dan itu termasuk informasi dikecualikan. Apakah saya berhak menyebarluaskan informasi yang saya peroleh tersebut, sementara belakangan saya ketahui bahwa informasi yang sama berada dalam sengketa?
Atau mungkin aturannya adalah begitu informasi diberikan (tanpa keberatan/sengketa) di sebuah badan publik maka Informasi Publik itu sudah otomatis terbuka statusnya di badan publik lain?
Permasalahan ini menurut saya terjadi karena definisi "Informasi Publik" yang rancu; karena ada 2 Informasi Publik: yang terbuka dan yang rahasia (dikecualikan). Rancunya adalah koq bisa ada informasi yang "Publik" tapi "rahasia" alias tidak publik.
Le Duo Italian Restaurant (Phnom Penh)
Sent from my BlackBerry® smartphone from hello. You want one too? www.hello.com.kh
Mamak's Corner, a Malaysian Restaurant in Phnom Penh
View Phnom Penh in a larger map
So, have fun with Nasi Lemak! They've got this sambal petai sometimes, imported from Malaysia.