"Informasi Publik" itu sebenarnya ada 2. Informasi publik yang terbuka dan yang dikecualikan. Pasal 2 ayat 1 bilang Informasi Publik bersifat terbuka dst... cuman ada "tapi" nya, yakni Pasal 2 ayat 4 yaitu "Informasi Publik yang dikecualikan" yang mana tidak bersifat "terbuka" melainkan "rahasia". Jadi pasal 2 ayat 4 adalah pengecualian dari pasal 2 ayat 1.
Lalu ada lagi Pasal 4(2)(d) yang berbunyi: Setiap Orang berhak: melihat dan megetahui informasi publik .... menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. Tentu asumsi saya, yang berhak dilihat dan disebarluaskan adalah Informasi Publik yang terbuka (pasal 2 ayat 1), bukan informasi publik yg dikecualikan berdasarkan pasal 2 ayat 4.
Lalu ada Pasal 11 ayat (2): Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme
keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
Pertanyaan saya: Kalau Informasi Publiknya tidak didapatkan lewat keberatan/penyelesaian sengketa, apakah artinya "terbuka" juga?. Bisa dijawab "iya", dasarnya Pasal 2 ayat 1 diatas. Eit tapi tunggu dulu, kan pasal itu dikecualikan oleh Pasal 2 ayat 4. Kalau tidak ada keberatan atau sengketa kita kan tidak tahu Informasi itu termasuk yang terbuka versi Pasal 2 ayat 1 atau dikecualikan versi Pasal 2 ayat 4. Bagaimana kalau ada yang meminta meminta satu Informasi Publik yang sama di dua badan publik berbeda.
Contoh kasus, misalnya, saya minta catatan kesehatan SBY di Dinas Kesehatan kampung dia lahir. Di kampung tempat dia lahir saya dikasih informasi, tapi ternyata ada orang lain meminta informasi itu di Kementrian Kesehatan dan itu termasuk informasi dikecualikan. Apakah saya berhak menyebarluaskan informasi yang saya peroleh tersebut, sementara belakangan saya ketahui bahwa informasi yang sama berada dalam sengketa?
Atau mungkin aturannya adalah begitu informasi diberikan (tanpa keberatan/sengketa) di sebuah badan publik maka Informasi Publik itu sudah otomatis terbuka statusnya di badan publik lain?
Permasalahan ini menurut saya terjadi karena definisi "Informasi Publik" yang rancu; karena ada 2 Informasi Publik: yang terbuka dan yang rahasia (dikecualikan). Rancunya adalah koq bisa ada informasi yang "Publik" tapi "rahasia" alias tidak publik.