Saya agak bingung soal pembagian informasi publik dan privat, mungkin ada yang berkenan menjelaskan:
1. Dalam hal ini akan terjadi situasi: dalam badan publik terdapat informasi privat, dan juga sebaliknya dalam badan privat terdapat informasi publik.
Setahu saya, apabila Badan Publik menerima informasi (misalnya Rumah Sakit memegang data medis -- yang rahasia menurut UU Rekam Medis, atau Dinas Perpajakan menerima laporan Pajak, atau Dinas LH menerima laporan polusi atau Departemen Kehakiman menerima data perusahaan), semua informasi dari sektor "privat" ini tetap disebut "Informasi Publik" berdasarkan definisi UU KIP Pasal 1 ayat 2.
2. ketertutupan informasi privat bersifat absolut dan tidak bisa diuji melalui public interest test. Informasi jenis ini hanya dapat dibuka melalui mandat UU dan upaya consequential harm test.
Setahu saya uji kepentingan publik dan uji consequential harm dalam UU KIP bersifat berlaku ke setiap pengecualian. Beda dengan yurisdiksi lain, UU KIP tidak menganut pengecualian absolut atau relatif. Kalau ini mau diubah maka Pasal 2 ayat 4 UU KIP dan tiap tiap ayat pengecualian adalam pasal 17 harus diamandemen dan dibedakan balancing test nya.
IMHO,
Mova
Diskusi yang dimulai sekitar pukul 4 sore itu mengambil topik: pengecualian informasi.
+ uu kip ternyata belum menjadi payung hukum atau cross cutting issue bagi peraturan perundangan lainnya. Di negara2 modern foi act telah menjadi konsideran dan warna bagi regulasi sektor2 yang beragam.
+ diskusi-diskusi putaran selanjutnya yang diadakan oleh FOI ini memang sudah seharusnya masuk ke level advance, pendalaman teknis dan empiris dari implementasi UU ini. Dan Budi diminta untuk melanjutkan penyusunan pedoman teknis dengan melibatkan FOI dalam wujud diskusi-diskusi seperti ini. Demikian pula dengan Eko.
+ pedoman teknis pengecualian yang sedang disusun oleh budi untuk Kominfo mesti juga berbasis pada kasus-kasus yang telah ditangani KIP sebagai contoh-contoh kasus menarik.
+ salah satu implikasi dari keberadaan UU KIP adalah dibutuhkannya aturan yang jelas terhadap informasi data pribadi. Dan saat ini sedang didorong usulan RUU Perlindungan Informasi Data Pribadi, yang sudah semestinya koheren dengan UU KIP.
+ informasi pribadi adalah satu isu penting dan harus didalamin dalam kerja-kerja FOI ke depan.
+ pada dasarnya informasi itu terbagi dua: informasi publik dan informasi pribadi, privat. Seperti ada barang atau badan publik dan barang/badan privat. Dalam hal ini akan terjadi situasi: dalam badan publik terdapat informasi privat, dan juga sebaliknya dalam badan privat terdapat informasi publik. Contohnya, BCA memiliki dokumen RDTRK tentang kawasan dimana setiap gedung bank itu berada. BCA adalah badan privat dan dokumen RDTRK itu informasi publik.
+pada prinsipnya, informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan. Sedangkan informasi privat adalah tertutup kecuali yang ditetapkan sebagai informasi terbuka. + ketertutupan informasi privat bersifat absolut dan tidak bisa diuji melalui public interest test. Informasi jenis ini hanya dapat dibuka melalui mandat UU dan upaya consequential harm test.
+ pengecualian informasi hanya akan menghasilkan dua hal: informasi publik yang dikecualikan dan informasi privat.
+ dalam hal pengecekan/klarifikasi tujuan, untuk informasi publik tidak tidak membutuhkan pernyataan tujuan. Pernyataan tujuan, yakni klarifikasi tujuan dari pemohon informasi dan tujuan badan publik untuk mengecualikan informasi yang dimohonkan, hanya penting saat dilakukan upaya pengecualian melalui consequential harm test. Namun yang harus digarisbawahi, kepentingan publik harus dilindungi dengan dikecualikannya informasi.
+ harus ditegaskan pula bahwa dokumen dan informasi adalah berbeda. Informasi bukan dokumen.
Untuk teman-teman yang hadir, mungkin dapat menambahkan soal three past test.