Perjanjian Badan Publik Dengan Pihak Ketiga: Anotasi Pasal 11 ayat (1) (e) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008

 

ABSTRAK:

Makalah ini membahas Pasal 11 ayat (1) (e) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008  mengenai kategori "Perjanjian Badan Publik Dengan Pihak Ketiga" sebagai informasi yang harus tersedia setiap saat. Unsur-unsur dari ayat tersebut dibahas secara mendalam. Makalah juga membahas kasus-kasus mutakhir tentang penerapan ayat ini. Metodologi komparasi UU Keterbukaan Informasi Publik Indonesia dengan negara lain diterapkan secara ad-hoc. 
Makalah ini merekomendasikan integrasi lebih lanjut UU Keterbukaan Informasi Publik kedalam peraturan sektoral, seperti peraturan pengadaaan barang dan jasa dan peraturan pelaporan keuangan Badan Publik.
Klausula kontrak kerahasiaan dalam perjanjian Badan Publik dapat berpotensi mengganggu pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik terutama akibat gugatan wanprestasi dari pihak ketiga. Makalah ini mengusulkan dibuatnya "FoI Waiver Clause" dalam setiap kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini.

Kategori: Working Paper

Keywords:

Research Interests:

Governance, Transparency, Accountability, Participatory Democracy, Finance

Untuk mengunduh, klik disini.