If you understand this, you are a true trekkie



Photo credit: ???

Informasi yang dimiliki badan badan publik secara pararel

"Informasi Publik" itu sebenarnya ada 2. Informasi publik yang terbuka dan yang dikecualikan. Pasal 2 ayat 1 bilang Informasi Publik bersifat terbuka dst... cuman ada "tapi" nya, yakni Pasal 2 ayat 4 yaitu "Informasi Publik yang dikecualikan" yang mana tidak bersifat "terbuka" melainkan "rahasia". Jadi pasal 2 ayat 4 adalah pengecualian dari pasal 2 ayat 1.

 

Lalu ada lagi Pasal 4(2)(d) yang berbunyi: Setiap Orang berhak: melihat dan megetahui informasi publik .... menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. Tentu asumsi saya, yang berhak dilihat dan disebarluaskan adalah Informasi Publik yang terbuka (pasal 2 ayat 1), bukan informasi publik yg dikecualikan berdasarkan pasal 2 ayat 4.

 

Lalu ada Pasal 11 ayat (2): Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme

keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.

 

Pertanyaan saya: Kalau Informasi Publiknya tidak didapatkan lewat keberatan/penyelesaian sengketa, apakah artinya "terbuka" juga?. Bisa dijawab "iya", dasarnya Pasal 2 ayat 1 diatas. Eit tapi tunggu dulu, kan pasal itu dikecualikan oleh Pasal 2 ayat 4. Kalau tidak ada keberatan atau sengketa kita kan tidak tahu Informasi itu termasuk yang terbuka versi Pasal 2 ayat 1 atau dikecualikan versi Pasal 2 ayat 4. Bagaimana kalau ada yang meminta meminta satu Informasi Publik yang sama di dua badan publik berbeda.

 

Contoh kasus, misalnya, saya minta catatan kesehatan SBY di Dinas Kesehatan kampung dia lahir. Di kampung tempat dia lahir saya dikasih informasi, tapi ternyata ada orang lain meminta informasi itu di Kementrian Kesehatan dan itu termasuk informasi dikecualikan. Apakah saya berhak menyebarluaskan informasi yang saya peroleh tersebut, sementara belakangan saya ketahui bahwa informasi yang sama berada dalam sengketa?

 

Atau mungkin aturannya adalah begitu informasi diberikan (tanpa keberatan/sengketa) di sebuah badan publik maka Informasi Publik itu sudah otomatis terbuka statusnya di badan publik lain?

 

Permasalahan ini menurut saya terjadi karena definisi "Informasi Publik" yang rancu; karena ada 2 Informasi Publik: yang terbuka dan yang rahasia (dikecualikan). Rancunya adalah koq bisa ada informasi yang "Publik" tapi "rahasia" alias tidak publik.

 


Le Duo Italian Restaurant (Phnom Penh)

Ok, the breakfast is good and prices are affordable. Haven't tried dinner menu.
Sent from my BlackBerry® smartphone from hello. You want one too? www.hello.com.kh

Mamak's Corner, a Malaysian Restaurant in Phnom Penh

@ailumulia found a Malaysian Restaurant on her way back from work. We tried to rendezvous there but for me the location was rather hard to find in Google Map.

According to their website, the location is at:

#17, St 114 Sankat Phsar Thmei 1 Khan Daun Penh, Behind Phsar Thmei 
Tel: 012 777 990
      081 828 267

But if you google map Street 114, you will find nothing. 
That is probably because the street is known as Kramuon Sar. 

If you google mamaks' corner, you will find nothing too.

Since Im a nice guy, I map the location myself:







View Phnom Penh in a larger map


So, have fun with Nasi Lemak! They've got this sambal petai sometimes, imported from Malaysia.




We now live in a nation where...

❝ We now live in a nation where doctors destroy health, lawyers destroy justice, universities destroy knowledge, governments destroy freedom, the press destroys information, religion destroys morals, and our banks destroy the economy. ❞


we now live in a nation where doctors destroy health

Ya... diambil saja hikmahnya :))

Dosa Pilihan

Sent from my BlackBerry® smartphone from hello. You want one too? www.hello.com.kh

Undang Undang “Keterbukaan” Informasi Publik. Memangnya ada informasi publik yang tidak publik (terbuka)?

Salah satu arti dari “publik” adalah terbuka:

    pub·lic

    adjective /ˈpəblik/

    1. Of or concerning the people as a whole
      • - public concern
      • - public affairs
    2. Open to or shared by all the people of an area or country
      • - a public library
    3. Of or provided by the government rather than an independent, commercial company
      • - public spending
    4. Of or involved in the affairs of the community, esp. in government
      • - his public career was destroyed by tenacious reporters
    5. Known to many people; famous
      • - a public figure
    6. Done, perceived, or existing in open view
      • - he wanted a public apology in the Wall Street Journal
      • - we should talk somewhere less public
    7. Of, for, or acting for a university
      • - public examination results

Sama seperti ketika kita bicara badan publik, ruang publik, rahasia publik, barang publik. Lawan dari publik adalah privat.

Posisi UU 14/2008 – pada ayat 1 pasal dibawah juga sebenarnya demikian:

Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2


(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan
cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang,
kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang
timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Yang menjadi masalah adalah karena terdapat pembedaan antara informasi publik “yang bersifat terbuka” dan informasi publik yang dikecualikan (alias bersifat tertutup). Ini sebenarnya misnomer, karena pengertian publik adalah “terbuka”.

Apabila kata publik dalam UU 14/2008 diganti “terbuka” maka judul UU nya menjadi:

UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Terbuka

Yang mana adalah rancu.

Atau kalau Judul UU 14/2008 diterjemahkan kedalam Bahasa Inggris:
Law on the Openness of Public Information.
You mean, there is “public” information which is not “public”?

Kerancuan ini terjadi akibat UU 14/2008 memberikan pembedaan definisi antara “Informasi” dan “Informasi Publik":

Pasal 1

1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung
nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun
nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.

Seharusnya UU 14 tidak perlu memberikan definisi dan pembedaan demikian. Ini alasannya mengapa di negara lain, judul Undang Undangnya adalah seperti ini:

1. Inggris:    Freedom of Information Act, Environmental Information Regulation
2. Amerika:  Freedom of Information Act
3. India: Right to Information Act
4. South Africa: Promotion of Access to Information Act
5. Konvensi Aarhus: Convention on Access to Information, Public Participation in Decision Making and Access to Justice in Environmental Matters

Yang penting dari sebuah UU kebebasan informasi adalah perlindungan terhadap akses informasi yang berada dalam kekuasaan badan publik. Informasi yang berada dalam kekuasaan badan publik tersebut sejatinya bisa bersifat publik maupun bersifat privat. Misalnya, informasi tentang wasiat dan informasi tentang kesehatan seseorang sejatinya adalah informasi privat, karena menyangkut hak privasi seseorang.

Pasal 17:

g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasilhasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan
pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau

Kalau saya menyimpan wasiat atau sebuah rumah sakit pemerintah menyimpan rekam medis saya, itu sejatinya jelas bukan informasi publik. Jadi UU 14/2008 tidak bijak karena telah mem-fait accompli informasi informasi tersebut sebagai informasi publik – hanya karena definisi informasi publik dalam Pasal 1 ayat 2 diatas yang membuat definisi informasi publik menjadi tergantung pada badan publik.

Informasi tersebut diatas bisa menjadi informasi “publik” apabila ada kepentingan publik yang menghendaki – ini dilakukan lewat harm test dan public interest test.

Kerancuan yang akan timbul di praktek adalah sebagaimana dipertanyakan oleh bung Pius, perihal "Informasi Publik Yang Telah Dinyatakan Terbuka” (Lihat Pasal 11 ayat 2) dan Informasi Publik Yang Tertutup. Kategori yang terakhir ini sebenarnya tidak ada dalam batang tubuh Undang Undang, tetapi ada dalam penjelasan Pasal 2 ayat 4:

Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.

Jadi memang, dalam UU 14/2008 dikenal Informasi Publik Yang Terbuka dan Informasi Publik Yang Tertutup. Informasi Publik yang tertutup terjemahan bahasa Inggrisnya: Non-Public Public Information.  Rancu bukan?Smile

Hat Tip: Bung Pius Widiyatmoko