Salah satu arti dari “publik” adalah terbuka:
- pub·lic
- Of or concerning the people as a whole
- - public concern
- - public affairs
- Open to or shared by all the people of an area or country
- - a public library
- Of or provided by the government rather than an independent, commercial company
- - public spending
- Of or involved in the affairs of the community, esp. in government
- - his public career was destroyed by tenacious reporters
- Known to many people; famous
- - a public figure
- Done, perceived, or existing in open view
- - he wanted a public apology in the Wall Street Journal
- - we should talk somewhere less public
- Of, for, or acting for a university
- - public examination results
adjective /ˈpəblik/
Sama seperti ketika kita bicara badan publik, ruang publik, rahasia publik, barang publik. Lawan dari publik adalah privat.
Posisi UU 14/2008 – pada ayat 1 pasal dibawah juga sebenarnya demikian:
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan
cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang,
kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang
timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Yang menjadi masalah adalah karena terdapat pembedaan antara informasi publik “yang bersifat terbuka” dan informasi publik yang dikecualikan (alias bersifat tertutup). Ini sebenarnya misnomer, karena pengertian publik adalah “terbuka”.
Apabila kata publik dalam UU 14/2008 diganti “terbuka” maka judul UU nya menjadi:
UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Terbuka
Yang mana adalah rancu.
Atau kalau Judul UU 14/2008 diterjemahkan kedalam Bahasa Inggris:
Law on the Openness of Public Information.
You mean, there is “public” information which is not “public”?
Kerancuan ini terjadi akibat UU 14/2008 memberikan pembedaan definisi antara “Informasi” dan “Informasi Publik":
Pasal 1
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung
nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun
nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
Seharusnya UU 14 tidak perlu memberikan definisi dan pembedaan demikian. Ini alasannya mengapa di negara lain, judul Undang Undangnya adalah seperti ini:
1. Inggris: Freedom of Information Act, Environmental Information Regulation
2. Amerika: Freedom of Information Act
3. India: Right to Information Act
4. South Africa: Promotion of Access to Information Act
5. Konvensi Aarhus: Convention on Access to Information, Public Participation in Decision Making and Access to Justice in Environmental Matters
Yang penting dari sebuah UU kebebasan informasi adalah perlindungan terhadap akses informasi yang berada dalam kekuasaan badan publik. Informasi yang berada dalam kekuasaan badan publik tersebut sejatinya bisa bersifat publik maupun bersifat privat. Misalnya, informasi tentang wasiat dan informasi tentang kesehatan seseorang sejatinya adalah informasi privat, karena menyangkut hak privasi seseorang.
Pasal 17:
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasilhasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan
pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau
Kalau saya menyimpan wasiat atau sebuah rumah sakit pemerintah menyimpan rekam medis saya, itu sejatinya jelas bukan informasi publik. Jadi UU 14/2008 tidak bijak karena telah mem-fait accompli informasi informasi tersebut sebagai informasi publik – hanya karena definisi informasi publik dalam Pasal 1 ayat 2 diatas yang membuat definisi informasi publik menjadi tergantung pada badan publik.
Informasi tersebut diatas bisa menjadi informasi “publik” apabila ada kepentingan publik yang menghendaki – ini dilakukan lewat harm test dan public interest test.
Kerancuan yang akan timbul di praktek adalah sebagaimana dipertanyakan oleh bung Pius, perihal "Informasi Publik Yang Telah Dinyatakan Terbuka” (Lihat Pasal 11 ayat 2) dan Informasi Publik Yang Tertutup. Kategori yang terakhir ini sebenarnya tidak ada dalam batang tubuh Undang Undang, tetapi ada dalam penjelasan Pasal 2 ayat 4:
Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.
Jadi memang, dalam UU 14/2008 dikenal Informasi Publik Yang Terbuka dan Informasi Publik Yang Tertutup. Informasi Publik yang tertutup terjemahan bahasa Inggrisnya: Non-Public Public Information. Rancu bukan?
Hat Tip: Bung Pius Widiyatmoko