Dari UU KIP itu yang saya kurang jelas kenapa pakai istilah "Uji Konsekuensi". Di yursdiksi lain istilahnya "harm test". Kalau hanya konsekuensi sih segala sesuatu ada konsekuensinya, baik atau buruk :). Pasal 2 ayat 4 tidak jelas. Yang di uji konsekuensi maksudnya apa. Kalau nggak ada konsekuensinya lalu bagaimana, kalau konsekuensinya baik lalu bagaimana. Isitlah 'bahaya' baru keluar di penjelasan.
Seharusnya heursitiknya jelas, uji konsekuensi bahaya dulu, baru uji kepentingan publik. Karena kalau tidak ada konsekuensi buruknya, buat apa diuji kepentingan publik. Disclose saja. Usulan buat komisi informasi, agar dalam uji konsekuensi 'bahaya' ditambah dua dimensi: (1) likelihood dan (2) severity.
Kelemahan kedua dalam UU KIP menurut saya adalah tidak adanya 'absolute exemption', yakni pengecualian yang tidak memerlukan balancing test. Sekilas nampaknya bagus, UU nya nampak pro transparansi sekali. Tapi nanti suatu saat giliran informasi yang menyangkut keamanan negara atau data PPATK atau perbankan yang dimintakan uji kepentingan publik, baru bisa kewalahan komisi informasinya.