Setelah saya lihat lagi kelihatannya exemption untuk memorandum itu sempit sekali dibanding negara negara lain, walaupun di penjelasannya ada 3 macam 'harm' yang dicontohkan. menurut saya pasal ini hanya mencakup memorandum (sebagai bentuk komunikasi antar lembaga negara) tetapi tidak mencakup "notulensi rapat" -- kecuali kalau notenya ditaruh dalam bentuk memo. Di banyak yurisdiksi lain, meeting notes adalah termasuk yang dikecualikan, karena alasan seperti "frank and candour" tadi.
Jadi sebenarnya alasan2 dalam penjelasan UU KIP itu tidak matching sama batang tubuh pasal 17i -- saya tidak tahu proses pembuatannya bagaimana, mungkin ada yang ingat. Alasan2 itu lebih cocok digunakan untuk mengecualikan informasi mengenai proses deliberasi/musyawarah dalam formulasi kebijakan, tapi bukan untuk melindungi komunikasi antar badan publik. Orang mengemukakan pendapat biasanya dalam rapat (dan itu tertuang dalam notulensi rapat, bukan dalam memo antar badan publik).
Dengan demikian, dokumen rapat tidak dilindungi pasal 17i ini (nah lho!?!?)
Sebenarnya, kadang ada juga perlunya "delayed release", jadi kesimpulan rapat tersebut boleh dibuka via FoI nanti setelah tanggal yang ditentukan, karena kalau dibuka terlalu awal ada bahaya yang ditimbulkan, seperti misalnya fluktuasi harga saham, kalau kebijakannya berkaitan dengan investasi, perpajakan dan pasar modal. Jadi bisa saja pemerintah di dokumen rapat membuat kesimpulan sementara, yang belum final dan dalam proses penggodokan, tapi sudah bocor lewat FoI ke media, jadinya berpengaruh kepada kesehatan ekonomi.
Skenario lain adalah informasi yang harus dilepaskan secara berbarengan. Misalnya ada 2 badan Publik A dan B membuat kebijakan. Informasi itu nantinya akan dilepaskan berbarengan karena berhubungan, tetapi lewat FoI di badan publik A harus di disclose, akhirnya publik hanya mendapakan "half truth" yang mengacaukan keseluruhan persepsi.
Teoritis bisa saja Komisi Informasi membuat putusan yang berlaku "ex post" begitu, jadi dibilang diputusannya bahwa informasi X ini boleh dibuka setelah bulan maret tahun 2013 misalnya, karena pertimbangan harm dan public interest. Tapi apakah itu dibolehkan dalam hukum administrasi indonesia?