Mengapa PDAM perlu independen?
Jawaban pendek, kalau menurut saya ada 3 hal yang bisa dilakukan:
1. Perbaikan corporate governance PDAM
2. Regulasi independen
3. Akuntabilitas Kepala Daerah
Benar bahwa PDAM (dan semua BUMN/BUMD) sahamnya dipegang pemerintah, yang dalam hal ini diwakilkan oleh kepala daerah. Sama juga seperti PT swasta murni ada pemegang sahamnya dan pemegang sahamnya bisa memecat direksi lewat RUPS. Tapi kenapa pemerintah membuat P(erusahaan) DAM? (Istilahnya delegasi). Kenapa tidak dijadikan departemen atau divisi saja dari Pemda? Jawabannya adalah karena dengan pemisahaan harta dan kekayaan dari APBD atau dengan membuat air minum menjadi entitas tersendiri maka independensi akan dicapai dan dengan independensi itu maka layanan air minum akan lebih bisa fokus dan efisien (teorinya).
Corporate governance PDAM
Tapi sebenarnya, walau manajemenya di "delegasi"kan ke entitas lain dan pemerintah hanya bertindak sebagai pemilik, campur tangan pemerintah dalam menentukan urusan sehari hari PDAM bisa besar sekali. Ini bisa dibaca dari perda perda yang dijadikan statuta PDAM dan implementasinya bisa dilihat dari laporan keuangan (misalnya, ada sumbangan atau lain sebagainya untuk kepala daerah). Dengan demikian, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menginsulir campur tangan yang tidak perlu dalam statuta PDAM.
Regulasi Independen
Langkah kedua adalah regulasi independen. Di Indonesia tarif ditetapkan oleh kepala daerah. Padahal tarif berhubungan dengan keputusan investasi. Untuk investasi kadang perlu tarif naik. Tapi tahun depan ada Pilkada, jadi kurang populer kalau tarif naik. Jadilah tarif naik ditunda, akibatnya pipa yang bocor bocor tidak diperbaiki.
Atau kasus lain, misalnya ada 2 daerah. Yang pertama pemukiman miskin dan gak mampu bayar air. Yang kedua mau dibangun mall/real estate dan perlu pasokan PDAM. Uang PDAM terbatas. Daerah kedua bukan saja mampu bayar biaya air, tapi juga mampu 'bayar' pak kepala daerah. Ke daerah manakah PDAM harus melebarkan jaringannya? Secara hukum, kita harus lihat siapa yang punya kewenangan memutuskan masalah investasi. Kalau kepala daerah punya veto di statutanya, berarti PDAMnya tidak independen, untuk itu harus dirubah corporate governancenya (paragraf atas). Kalau kepala daerah tidak punya veto, tapi dia bisa mengancam untuk memecat pimpinan PDAM, maka perlu regulasi independen.
Artinya, sebaiknya ada badan regulator independen yang memutuskan persoalan investasi dan juga tarif berdasarkan business plan PDAM. Jadi kewenangan menetapkan tarif bukan lagi berada di kepala daerah, tetapi atas keputusan badan regulator. Demikian juga masalah investasi.
Akuntabilitas Kepala Daerah atas PDAM
Cerita diatas berlanjut lagi. Walaupun sudah ada regulator independen dan corporate governance sudah cukup di ring fencing, tetap saja direkturnya di pecat. Lalu apa yang seharusnya dilakukan. Menurut saya, inilah peranan kepala daerah wajib memberikan akuntabilitas. Dia adalah perwakilan pemegang saham, dimana saham itu pada hakekatnya milik publik -- bukan milik pribadinya. Maka ketika dia melaksanakan kewenangan (kewenangan, bukan hak) yang berasal dari publik itu, dia harus mempertanggung jawabkannya kepada publik. Kenapa direkturnya dipecat? Apa alasannya? Ini yang bisa kita atur di statuta PDAM (dalam Perda pendiriannya). Kepala daerah harus memberikan jawaban kepada DPRD. Di statuta PDAM itu bisa diatur juga mekanisme pembelaan. Misalnya ketika direktur dipecat sebelum masanya selesai dan dia menolak, dia diberikan hak pembelaan di depan forum DPRD. Atau bisa juga diatur mekanisme veto, dimana pemecatan harus disertai persetujuan DPRD misalnya, tetapi ini terlalu jauh saya kira.
Dengan adanya mekanisme akuntabilitas seperti ini, maka kepala daerah tidak bisa sewenang wenang memecat direktur PDAM, karena di belakangan hari dia harus menjelaskan kepada publik apa latar belakang dan pemikiran pemberhentiannya itu. Statuta PDAM juga bisa mengatur secara limitatif alasan alasan pemberhentian. Artinya, pemberhentian harus berada dalam alasan itu (tindakan kriminal, merugikan keuangan negara, sakit, dan sebagainya) tidak bisa diluar alasan alasan tersebut.